Rabu, 27 Oktober 2010

tugas ke 1 dan 2

Rezki Y.N.
07220354/F
tugas 1&2

TUGAS 1
Jawab:
1)
- Mazhab (pemikiran) hukum :
a)Hukum Kodrat : Kaidah hukum adalah hasil dari titah Tuhan dan langsung berasal dari Tuhan. Ajaran ini mengakui adanya suatu hukum yang benar dan abadi, sesuai dengan ukuran kodrat, serta selaras dengan alam.
b)Teori Perjanjian Masyarakat Kedaulatan Rakyat) : Berpendapat bahwa hukum adalah perwujudan kemauan orang dalam masyarakat yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Negara (alat perlengkapannya),yang mereka bentuk bersama karena suatu perjanjian dan orang mentaati hukum karena perjajian tersebut.
c)Aliran Sejarah : Aliran ini memandang bahwa hukum bersumber dari sejarah masing-masing Negara, dengan sifat dan semangat yang berbeda-beda pula.
d)Aliran Kedaulatan Negara : Menurut mazhab ini isi kaidah-kaidah hukum itu ditentukan dan bersumber pada kehendak negara. Negara mempunyai kekuasaan tak terbatas. Hukum ditaati orang karena Negara menghendakinya.
e)Teori Kedaulatan Hukum : Menurut Krabbe, negara adalah suatu konstruksi yuridis (badan hukum), karena tidak mempunyai kehendak sendiri. Kehendak tersebut pada hakekatnya adalah kehendak dari pemerintah, sedangkan yang disebut pemerintah itu terdiri dari orang-orang tertentu.


-Dari teori di atas, muncul aliran-aliran :
a)Aliran Legisme
hukum sebagai peraturan yang dibuat oleh makhluk yang berkuasa untuk membimbing makhluk yang berakal yang dikuasainya. Undang-Undang merupakan suatu supremasi, sehingga apa yang disebut dengan hukum adalah undang-undang ciptaan penguasa yang umumnya berbentuk tulisan
b)Aliran Historis
Aliran Historis ini lebih mendasarkan analisisnya pada aspek kesadaran hukum masyarakat. hukum tidak dibuat, namun ada dengan sendirinya dan tumbuh bersama dengan suatu bangsa.
c) Aliran Begriffulurisprodenz
aliran ini menempatkan hakim tidak hanya sebagai alat undang-undang, tetapi memberikan kesempatan kepada hakim untuk memberikan argumennya dalam menentukan suatu putusan. Aliran ini menyatakan bahwa hal-hal yang kurang dalam undang-undang, dapat dilengkapi melalui cara-cara memperluas artiUndang-undang dipandang sebagai system yang tertutup.
d)Aliran Interessenjurisprodenz
Undang-undang tidak dapat dikatakan sebagai sumber hukum, demikian juga proses analogi dan lainnya, hakim harus diberi kebebasan dalam memenukan hukum, bahkan diperbolehkan menyimpang dari undang-undang selama hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan suatu keadilan. Hal tersebut dikarenakan sebagai hukum yang bersifat statis, hukum tertulis tidak mampu menjawab tantangan dinamika perubahan masyarakat.
e)Aliran Freireehtlehre
memberikan kebebasan hakim dalam proses keadilan. Meskipun diberi kebebasan, namun kebebasan hakim tersebut tetap dibatasi oleh suatu asas keadilan dalam masyarakat dan kadang oleh hukum undang-undang itu sendiri. aliran ini lebih mendewa-dewakan para hakim sebagai sosok yang paling sempurna dan bijaksana.
f)Aliran Sociologasche Reehtssshule
kebebasan hakim akan memungkinkan terjadinya kesewenangan hakim dalam memberikan putusan. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan hakim pada dasarnya diperlukan akan tetapi harus sesuai konteks undang-undang.
g)Aliran Sistem Hukum Terbuka
aliran sistem terbuka ini berpandangan bahwa hukum itu merupakan sistem yang mana semua aturan hukum memiliki hubungan dan dapat disusun secara sistematik, sehingga setiap aturan khusus darpat dicarikan aturan umumnya. Hal ini selaras dengan teori piramida hukum.
h)Aliran Idealisme Hukum Baru
Dalam aliran ini, suatu undang-undang memiliki bobot normatif bagi penegak hukum, karena undang-undang mencerminkan cita-cita hidup yang bertujuan untuk pembentukan tatanan kehidupan ke depan


2)
a)Sistem Hukum Anglo Saxon
Berbanding terbalik dengan sistem hukum sebelumnya, sistem hukum ini malah mengutamakan berlakunya hukum tidak tertulis yang disebut dengan common law. Dalam sistem ini hukum tertulis diberlakukan pada hal-hal yang bersifat pokok dan penting saja, misalnya konstitusi dan pengaturan kelembagaan negara.
b)Sistem hukum Anglo Saxon selain tentunya ada sifat yang represif, namun sifat penekanannya lebih mengutamakan pada sifat-sifat yang preventif. Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu untuk mencegah munculnya KKN dalam segala bentuk maupun manifestasinya.
c)Sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law ini berasal dari romawi


Tugas 2
1.Memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar falsafah pemikiran yang dominan dalam kenyataanya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai hukum serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum,tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai hukum dan sumber kekuatan berlakunya hukum sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme dalam ilmu hukum yang memandang hukum itu terbatas pada apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembagan sistem hukum Indonesia ke depan. Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan,koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.Kenyataan ini menunjukkan bahwa hukum adat dengan bentuknya yang pada umumnya tidak tertulis, yang sifatnya religio magis, komun, kontan dan konkrit (visual), sebagai hukum asli Indonesia semakin tergeser digantikan oleh paham positivis.Berbagai masalah kekecewaan pada penegakan hukum serta kekecewaan pada aturan hukum sebagian besarnya diakibatkan oleh situasi bergesernya pemahaman terhadap hukum tersebut serta proses pembentukan hukum dan putusan-putusan hukum yang tidak demokratis.
2.Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten.Contohnya yaitu Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama,
3.“Socialist Law adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang berdasarkan yang pada umumnya mengacu ke pemikiran “Marxist-Leninist”. Ideologi sosialis selalu dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum adalah instrumen dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil law menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi dan pemerintahan. Teori Marxist dibangun diatas dasar doktrin “dialektikal/historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan keadilan satu sama lain dan belum bisa ditegakkan secara menyeluruh
4.tujuan dari hukum anglo saxon ini saya rasa tidak tepat diterapkan di indonesia,itu dikarenakan ada perbedaan makna dalam pengertian yang apabila di terpkan dalam indonesia akan mengalami kerancuan dalam keberadaannya di indonesia


referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_hukum_di_dunia

1 komentar: